Rabu, 02 Maret 2011

Materi Sejarah Peradaban Islam


Sistem kepemilikan dalam islam

    • Ada dua kosa kata yang digunakan al-Quran untuk arti harta, مال (Maal) dan خير (khayr).
    • Maal secara etimologi berarti miring, cenderung, menyeleweng, selingkuh.
    • Dalam al-Qur’an kata “maal” dengan segala bentuknya disebut 86 kali. 25 kali dalam tunggal مال (maal) dan 61 kali dalam bentuk jama’ أموال (amwal) serta diidhofahkan (disandarkan) kepada kata ganti jama’. ---- à ini menunjukkan isyarat bahwa fungsi harta adalah sosial
    • Hanya 6 kali kata maal (harta) dalam bentuk tunggal yang disandarkan kepada tunggal personal ketiga ماله (maaluhu=hartanya). Dan dari 6 kali itu, hanya satu kali yang bersifat pujian, yaitu dalam surat al-Lail: 18, yakni Abu bakar yang rela menderakan hartanya untuk membebaskan Bilal bin Rabah
    • الَّذِي يُؤْتِي مَالَهُ يَتَزَكَّى
    • “ yang menafkahkan hartanya (di jalan Allah) untuk membersihkannya”
  1. Pengertian Harta
    • 5 kali lagi, kata ماله (maaluhu=hartanya) tersebut dalam bentuk kecaman. Seperti ayat-ayat berikut:
    • يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالْأَذَى كَالَّذِي يُنفِقُ مَالَهُ رِئَاءَ النَّاسِ وَلَا يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ( البقرة : 264)
    • قَالَ نُوحٌ رَبِّ إِنَّهُمْ عَصَوْنِي وَاتَّبَعُوا مَنْ لَمْ يَزِدْهُ مَالُهُ وَوَلَدُهُ إِلَّا خَسَارًا ( نوح : 21)
    • وَمَا يُغْنِي عَنْهُ مَالُهُ إِذَا تَرَدَّى ( اليل : 11)
    • يَحْسَبُ أَنَّ مَالَهُ أَخْلَدَهُ ( اللمزة : 3)
    • مَا أَغْنَى عَنْهُ مَالُهُ وَمَا كَسَبَ ( اللهب : 2)
    • Dari jumlah kata maal yang disebutkan al-Quran sebanyak 86 kali, hanya satu kali yang berisi pujian dari Allah. Ini memberi pelajaran bahwa kecenderungan harta membuat miring, menyeleweng, jauh lebih dominan daripada harta membuat manusia berbuat baik. Atau dengan kata lain sedikit sekali orang yang dapat bertahan dengan kebenaran dan kebaikan jika digoda dengan harta.
  2. Pengertian Harta
    • Maal (harta) juga diartikan sesuatu yang dimiliki manusia
    • Mayoritas ulama mendefinsikan Maal adalah segala sesuatu yang dapat dan boleh diambil manfaatnya, atau berpotensi bermanfaat, baik berupa barang, jasa, piutang maupun hak
    • Harta terbagi pada uang, barang, manfaat (jasa), piutang, dan hak
    • Imam Hanafi membagi harta kepada dua: Harta berharga (maal mutaqowwam), dan Harta tidak berharga (maal ghoir mutaqowwam)
  3. Jenis Harta Menurut Islam dan Konvensional Digunakan & ditransaksikan Tidak ditransaksi kan Tidak boleh digunakan/ ditransaksikan Boleh digunakan dan ditransaksikan penggunaan Tidak ada Tidak ada Ada Ada Unsur Halal/ haram Uang, hewan, barang & jasa Angin, matahari, gunung dll Ikan di laut, burung di udara, khomr, babi Uang, barang, jasa, piutang dan hak Bentuk/Contoh Seluruh benda yg mempunyai nilai ekonomi Seluruh benda yg tdk punya nilai ekonomi Segala hal yang belum dikuasai dan/atau haram digunakan dlm kondisi lapang Segala hal yang dikuasai dan secara syariat mubah digunakan dalam kondisi lapang Definisi Economic Goods Free Goods Maal Ghoir Mutaqowwam Maal Mutaqowwam
  4. Pengertian Kepemilikan
    • Kepemilikan ( الملكية ) secara etimologi adalah penguasaan atas sesuatu
    • Kepemilikan ( الملكية ) secara terminologi adalah hubungan manusia dengan sesuatu (harta) yang memungkinkan untuk memanfaatkannya dan menggunakannya dan mencegah pihak lain menggunakannya
    • Dr. Abdul Salam al-Abadi mendefinisikan kepemilikan sebagai hak khusus manusia terhadap barang yang diizinkan untuk memanfaatkan dan mengalokasikannya tanpa batas hingga terdapat alasan yang melarangnya.”
    • Kepemilikan dalam Islam adalah Kepemilikan harta yang didasarkan pada agama. Kepemilikan ini tidak memberikan hak mutlak kepada pemiliknya untuk mempergunakan semaunya sendiri, melainkan harus sesuai dengan beberapa aturan. Hal ini dikarenakan kepemilikan manusia terhadap harta pada dasarnya hanya sementara, tidak abadi, dan tidak lebih dari pinjaman terbatas dari Allah.”
  5. Hakikat Kepemilikan
    • Kepemilikan terhadap sesuatu pada hakikatnya adalah milik mutlak Allah swt. Manusia hanyalah pemegang amanah saja
    • Allah-lah pemilik harta benda, karena Dia yang menciptakannya, mencipta sumber produksinya serta memudahkan sarana untuk mendapatkannya
    • وَلِلَّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ
    • “ Dan hanya kepunyaan Allah-lah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi” (QS. An-Najm: 33)
    • وَآتُوهُمْ مِنْ مَالِ اللَّهِ الَّذِي آتَاكُمْ
    • “ dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu” (QS. An-Nur: 31)
    • Dengan demikian, manusia terhadap harta adalah:
      • Bukan pemilik asli
      • Hanya sebatas pemegang amanah
      • Manusia menerima harta sebagai rezeki untuk:
        • Dinikmati dan dimanfaatkan di dunia.
        • Disalurkan kepada saudaranya yang kurang beruntung
  6. Pembagian Kepemilikan الملكية Kepemilikan ملكية الدولة Kepemilikan Negara الملكية الخاصة Kepemilikan Pribadi الملكية العامة Kepemilikan Public Harta yang dimiliki oleh individu atau beberapa individu (syirkah) Harta yang kemanfaatannya milik semua orang, tidak boleh dikuasai oleh individu atau negara dalam penjualan atau hibah Harta atau asset milik negara (baitul maal)
  7. Jenis Kepemilikan Pribadi الملكية الخاصة Kepemilikan Pribadi Kepemilikan Kelompok Kepemilikan Individu Kepemilikan Perserikatan Kepemilikan yang manfaatnya hanya berkaitan dengan satu orang saja dan tidak ada orang lain yang ikut andil dalam kepemilikan itu Kepemilikan yang manfaatnya dapat digunakan oleh beberapa orang yang dibentuk dengan cara tertentu Kepemilkan yang manfaatnya dimiliki oleh kelompok kecil masyarakat, lebih luas dari perserikatan dan lebih kecil dari kepemilikan public
10.   
    • Pelimpahan hak milik tanpa usaha keras (waris-wasiat)
    • Pencarian, seperti (nelayan, berburu, pemulung dll)
    • Transaksi, seperti jual beli, sewa dll
    • Keputusan hakim terhadap perubahan status kepemilikan umum, seperti tanah dan perkebunan
    • Zakat, nafkah, hasil denda, dan harta nadzar
    • Kerja fisik dan non fisik (intelektual), seperti karyawan, penemuan, hak cipta dll.
    • Wakaf, yaitu pemanfaatan barang yang telah diikat sebagai milik Allah.
Sebab-sebab Kepemilikan Pribadi
11.   
    • Perniagaan/perdagangan
    • Upah pekerjaan
    • Pertanian
    • Mengelola Tanah Mati
    • Keahlian Profesi
    • Ekplorasi tambang yang bukan kategori kepemilikan umum
    • Berburu
    • Mencari kayu/pemulung
    • Hibah penguasa
    • Pemberian komisi atas profesi dan hasil perlombaan
    • Pemberian (hadiah)
    • Barang temuan
    • Wasiat
    • Warisan
    • Mahar/mas kawin
    • Harta zakat dan sedekah yang diperoleh
    • Harta yang didapat dari nafkah wajib
Sumber-sumber Kepemilikan Pribadi
12.   
    • Memperolehnya dilakukan dengan cara legal. Sedangkan perolehan dengan cara yang illegal seperti prostitusi, riba, perdagangan barang haram, jual beli yang rusak, muamalah dengan perjudian dan undian merupakan bentuk kepemilikan tidak sah
    • Tidak terdapat hal yang secara langsung dapat membahayakan/merugikan keselamatan orang atau kelompok pada proses kepemilikan dan pemanfaatan barang.
        • Melakukan aktivitas yang menyebabkan runtuhnya bangunan orang lain
        • Menjual senjata di tengah timbulnya pertikaian
    • Menjaga kepentingan umum dan tidak menciptakan kegoncangan di dalamnya
    • Pengalokasian kepemilikan yang benar dan tepat. Tidak boleh menumpuk harta dan menolak untuk mesirkulasikan di tengah masyarakat
Batasan Kepemilikan Pribadi
13.   
    • Memberikan nafkah kepada mereka yang berhak dinafkahi
    • Zakat, yaitu sebagian harta yang diwajibkan Allah dalam harta orang kaya dan dialokasikan kepada orang-orang yang berhak
    • Beberapa hak yang harus ditunaikan selain zakat, seperti untuk memenuhi kebutuhan mendesak; peperangan, kelaparan, dan bencana alam
Kewajiban Terhadap Kepemilikan Pribadi
  1. Simpanan untuk diri Sendiri (INFAQ) Wajib Sunah Zakat Nafkah Maal Bersihkan harta Fitrah Bersihkan jiwa Keluarga Tanggungan Sedekah Wakaf Hibah Hadiah Dhiyafah Wasiat Waratsah Konsumtif Produktif (sedakah jariyah) Individual Sosial Individual Sosial
  2. Jenis Kepemilikan Publik الملكية العامة Kepemilikan Public Barang tambang dalam jumlah besar Fasilitas Umum Barang yang tabiat kepemilikannya tidak boleh diikuasai individu Yaitu barang-barang yang mutlak diperlukan manusia dalam kehidupan sehari-hari. Seperti air, api (BBM, gas), padang rumput (hutan) Yaitu seperti sungai, danau, jalan, lautan, udara, masjid dan sebagainya Yaitu barang yang sangat dibutuhkan masyarakat. seperti emas, perak, minyak dan sebagainya
16.   
    • Pengelolaan terhadap kepemilikan publik pada prinsipnya dilakukan oleh negara, sedangkan dari sisi pemanfaatannya dinikmati oleh masyarakat umum.
    • Masyarakat umum bisa secara langsung memanfaatkan sekaligus mengelola barang-barang ‘umum’ tadi jika barang-barang itu bisa diperoleh dengan mudah tanpa harus mengeluarkan dana yang besar, seperti pemanfaatan air di sungai. Sedangkan jika pemanfaatannya membutuhkan ekplorasi dan ekploitasi yang sulit, pengelolaannya dilakukan oleh negara untuk seluruh rakyat dengan cara diberikan cuma-cuma atau harga murah
    • Hubungan negara dengan kepemilikan publik sebatas mengelola, dan mengaturnya untuk kepentingan masyarakat umum. Negara tidak boleh menjual aset-aset umum
Batasan Kepemilikan Publik
  1. Harta Milik Negara ( ملكية الدولة )
    • Kepemilikan negara adalah izin dari Allah melalui syariat yang sudah ada, atas setiap harta yang hak pemnfaatannya berada di tangan negara. Misalnya harta rampasan perang, harta yang ditinggalkan musuh, pajak bumi, upeti, harta orang yang tidak memiliki ahli waris, dan tanah milik negara.
    • Harta itu menjadi tanggung jawab negara yang diwakili pejabat atau pemerintahan, untuk merawat dan mengelola dan memanfatkannya untuk kepentingan rakyatnya, seperti keperluan perang, menggaji pegawai pemerintah. Namun tidak boleh diselewengkan.
    • وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَغُلَّ وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ تُوَفَّى كُلُّ نَفْسٍ مَا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ
    • “ Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu, kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya” (QS. Ali Imran: 161)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar